TUGAS DAN FUNGSI

  • Home
  • Tentang Kami
  • TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI

Peraturan Bupati Sambas Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas

TUGAS POKOK

Memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan pelaporan kegiatan dinas di bidang Kependudukan dan pencatatan sipil sesuai peraturan perundang-undangan.

FUNGSI
  1. Perumusan kebijakan di bidang administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. Pembinaan dan mengarahkan kegiatan di bidang administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. Penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil;
  5. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Bupati berkenaan dengan perumusan kebijakan di bidang administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS POKOK

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, administrasi kepegawaian, umum, pengelolaan keuangan dan aset serta bertanggung jawab memimpin pelaksanakan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di lingkungan dinas.

FUNGSI
  1. Penyusunan rencana kerja di lingkungan sekretariat;
  2. Pengendalian pelaksanaan kegiatan dan program di lingkungan dinas;
  3. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur serta pengelolaan keuangan dan aset;
  4. Pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap penyusunan rencana kerja di lingkungan dinas;
  5. Pemberian dukungan pelayanan administrasi dan aparatur serta keuangan dan aset di lingkungan dinas;
  6. Penyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana kerja di lingkungan dinas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan dinas;
  8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang sekretariat;
  9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan dinas; dan
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKRETARIS MEMBAWAHI :
  1. Subbagian Perencanaan
  2. Subbagian Umum dan Kepegawaian
  3. Subbagian Keuangan

TUGAS POKOK

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang identitas penduduk, pindah datang dan pendataan penduduk.

FUNGSI
  1. Penyusunan program kerja di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  3. Penyiapan kebijakan dan perumusan di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  4. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  5. Pengkoordinasian kegiatan di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  6. Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk susuai peraturan perundang-undangan;
  7. Penyelenggaraan kegiatan pelayanandan administrasi di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; dan
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK MEMBAWAHI :
  1. Seksi Identitas Penduduk
  2. Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk

TUGAS POKOK

Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan.

FUNGSI
  1. Penyusunan program kerja di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  2. Penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;
  3. Perumusan kebijakan pencatatan sipil;
  4. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  5. Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  6. Pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
  7. Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
  8. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil; dan
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL MEMBAWAHI :
  1. Seksi Kelahiran dan Kematian
  2. Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan

TUGAS POKOK

Penyiapan penyusunan perencanaan, kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi di bidang sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan.

FUNGSI
  1. Penyusunan program kerja di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  2. Penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  3. Perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  4. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  5. Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  6. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MEMBAWAHI :
  1. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  2. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan

TUGAS POKOK

Penyiapan penyusunan perencanaan, kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi di bidang kerjasama, inovasi pelayanan, pemanfaatan data dan dokumen penduduk.

FUNGSI
  1. Penyusunan program kerja di Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  2. Penyusunan perencanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  3. Perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  4. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  5. Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  6. Pelaksanaan kerjasama administrasi kependudukan;
  7. Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  8. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; dan
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PEMANFAATAN DATA DAN INOVASI PELAYANAN MEMBAWAHI :
  1. Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan
  2. Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan