- Fotokopi paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi
- Pas foto warna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
- Mengisi formulir di Disdukcapil
- Diproses di Disdukcapil
- Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga Asing
- Petugas loket menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan. Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika persyaratan lengkap diteruskan kepada Administrator SIAK Identitas Penduduk
- Administrator SIAK Identitas Penduduk menginput data dan mencetak konsep Kartu Keluarga Asing dan diteruskan ke Kasi Identitas Penduduk Kasi Identitas Penduduk mengoreksi konsep Kartu Keluarga Asing. Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan kepada Administrator SIAK Identitas Penduduk, jika benar di beri paraf dan diteruskan kepada Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Kabid pelayanan Pendaftaran Penduduk mengoreksi konsep Kartu Keluarga Asing. Jika tidak sesuai dengan berkas, dikembalikan ke Kasi Identitas Penduduk, jika benar di beri paraf dan diteruskan Administrator SIAK Identitas Penduduk untuk di cetak Kartu Identitas Penduduk
- Kadis menandatangani Kartu Keluarga Asing dan diteruskan kepada Pengolah Data Identitas Penduduk
- Pengolah data identitas penduduk meregistrasi,membubuhkan cap dinas, memilah berkas dan menyerahkan kepada pemohon
- Pemohon menerima Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.
5 (lima) hari kerja sejak berkas diterima dengan benar dan lengkap
Tidak dipungut biaya atau gratis
- Kotak Saran
- Telp Kantor 0562 - 362661
- Email Kantor [email protected]
- Nomor WhatsApp Pengaduan +6282154686554