PINDAH DATANG LN

  • Home
  • LAYANAN
  • PINDAH DATANG LN
LAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG DARI LUAR NEGERI (SKPDLN)

  1. Membawa berkas surat pindah dari Kedutaan Besar RI (Negara asal yang bersangkutan);
  2. Paspor yang bersangkutan;
  3. Nomor KK dan NIK (bagi yang pernah memiliki KK);
  4. Mengisi formulir isian SKDLN di Disdukcapil;
  5. Proses pembuatan SKDLN di Disdukcapil; dan,
  6. SKDLN digunakan sebagai dasar pembuatan KK dan KTP.

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pindah datang dari luar negeri
  2. Petugas Loket menerima dan mengoreksi berkas permohonan pindah datang dari luar negeri, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika berkas sudah diteruskan kepada Administrator SIAK Pindah Datang dan Pendataan Penduduk
  3. Administrator SIAK Pindah Datang dan Pendataan Penduduk menginput data penduduk dan mencetak konsep kartu keluarga sesuai berkas surat pindah datang dari luar negeri, selanjutnya diteruskan kepada Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk
  4. Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk mengoreksi berkas surat keterangan pindah datang dari luar negeri dan konsep kartu keluarga, jika berkas tidak lengkap dan tidak sesuai dengan berkas permohonan dikembalikan kepada Administrator SIAK Pindah Datang dan Pendataan Penduduk, jika berkas lengkap dan benar diteruskan kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  5. Kabid pelayanan pendaftaran Penduduk mengoreksi konsep kartu keluarga. Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke kasi pindah datang dan pendataan penduduk untuk dipebaiki, jika benar di beri paraf dan diteruskan ke Administrator SIAK Pindah Datang dan Pendataan Penduduk untuk di cetak kartu keluarga asli
  6. Administrator SIAK Pindah Datang dan Pendataan Penduduk mencetak kartu keluarga dan diteruskan kepada kepala dinas untuk ditandatangani
  7. Kadis menandatangani kartu keluarga dan diteruskan kepada pengolah data pindah datang dan pendataan penduduk
  8. Pengolah data pindah datang dan pendataan penduduk meregistrasi, membubuhkan cap dinas, memilah berkas dan menyerahkan kepada Pemohon. Pemohon menerima kartu keluarga dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.

5 (lima) hari kerja sejak berkas diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya atau gratis

  1. Kotak Saran
  2. Telp Kantor 0562 - 362661
  3. Email Kantor [email protected]
  4. Nomor WhatsApp Pengaduan +6282154686554