LEGALISIR DOKUMEN

  • Home
  • LAYANAN
  • LEGALISIR DOKUMEN
LAYANAN LEGALISIR DOKUMEN KEPENDUDUKAN

  1. KK asli dan fotocopy
  2. KTP-el asli dan fotocopy
  3. Akta asli dan fotocopy

  1. Pemohon mengajukan permohonan legalisir fotokopi Dokumen Adminduk kepada petugas.
  2. Petugas menerima fotokopi Dokumen Adminduk dan diteruskan ke Administrator SIAK
  3. Administrator SIAK mengecek kebenaran dokumen KK, KTP-el dan Akta jika tidak sesuai dengan database Disdukcapil dikembalikan ke Pemohon, jika benar diteruskan ke Sekretaris untuk ditandatangai
  4. Sekretaris menandatangani fotokopi Dokumen Adminduk dan diserahkan kepada petugas
  5. Petugas mengagendakan dan memberi cap dinas serta menyerahkan fotokopi Dokumen Adminduk yang sudah dilegalisir ke pemohon
  6. Pemohon menerima fotokopi Dokumen Adminduk yang sudah dilegalisir

1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya atau gratis

  1. Kotak Saran
  2. Telp Kantor 0562 - 362661
  3. Email Kantor [email protected]
  4. Nomor WhatsApp Pengaduan +6282154686554