- KK asli dan fotocopy
- KTP-el asli dan fotocopy
- Akta asli dan fotocopy
- Pemohon mengajukan permohonan legalisir fotokopi Dokumen Adminduk kepada petugas.
- Petugas menerima fotokopi Dokumen Adminduk dan diteruskan ke Administrator SIAK
- Administrator SIAK mengecek kebenaran dokumen KK, KTP-el dan Akta jika tidak sesuai dengan database Disdukcapil dikembalikan ke Pemohon, jika benar diteruskan ke Sekretaris untuk ditandatangai
- Sekretaris menandatangani fotokopi Dokumen Adminduk dan diserahkan kepada petugas
- Petugas mengagendakan dan memberi cap dinas serta menyerahkan fotokopi Dokumen Adminduk yang sudah dilegalisir ke pemohon
- Pemohon menerima fotokopi Dokumen Adminduk yang sudah dilegalisir
1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dengan benar dan lengkap
Tidak dipungut biaya atau gratis
- Kotak Saran
- Telp Kantor 0562 - 362661
- Email Kantor [email protected]
- Nomor WhatsApp Pengaduan +6282154686554