Pencatatan Pengesahan Anak bagi Penduduk WNI :
- Formulir F2.01 yang telah diisi lengkap
- Kutipan Akta kelahiran
- Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
- KK Orang Tua
- KTP el
- Formulir F2.01 yang telah diisi lengkap
- Kutipan Akta kelahiran
- Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
- KK Orang Tua
- Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing
- Pemohon mengirim berkas permohonan adminduk melalui Nomor WA Layanan dalam bentuk file pdf
- Pemohon menerima resi bukti pedaftaran dan tanggal pengambilan
- Pemohon menerima email bisa melalui email Pemohon/Desa/Kecamatan dan bisa dicetak di Desa/Kecamatan atau langsung oleh pemohon dengan menggunakan kertas A4 80 gram.
3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
Tidak dipungut biaya atau gratis
Pengaduan langsung, melalui :
- Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan
- Kotak Saran/ kotak kepuasan masyarakat
- Email Kantor : [email protected]
- Melalui surat : d/a Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sambas Jl. Pembangunan Sambas – Kode Pos 79162
- WA Konsultasi : 081254303355
- Website : disdukcapil.sambas.go.id
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan
Front Office :
- Loket Penerimaan
- Loket Penyerahan
- Ruang/Tempat Layanan Informasi
- Halaman Parkir Roda 4
- Tempat Parkir Roda 2
- Sarana berkebutuhan khusus (jalur khusus, parkir, toilet)
- Alat berkebutuhan khusus (kursi roda, tongkat, dll)
- Ruang Tunggu
- Toilet pengguna layanan (terpisah Laki dan Perempuan)
- Ruang Laktasi dan Bermain Anak
- Fotocopy
- Kantin
- Musholla
- Ruang konsultasi dan pengaduan
- Ruang Rapat
- Gudang Arsip
- Formulir
- Petunjuk Arah Lokasi (Denah ruangan)
- Personal Computer, Printer dan Scanner
- Printer Cetak KTP-el (Printer Fargo)
- Printer Cetak KIA (Printer Evolis)
- Telepon dan Faksimile
- Mesin/sistem antrian
- Monitor antrian
- CCTV
- Alat Pengukur Kepuasan Layanan
- Billboard
- Laman website/e-mail, facebook, instagram
- Alat Pemadam Kebakaran
- Pendingin ruangan
- Kursi Tunggu
- wastafel
- Brosur/leaflet
- Banner
- Televisi
- Jaringan Wifi
- Atribut Pelaksana Layanan
- Fasilitas pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan
- Ruang Server
- Server
- Jaringan VPN
- Jaringan Internet
- Aplikasi Konsolidasi, SIAK, Pendaftaran
- Smartphone (HP)Pelayanan
- Fasilitas pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan
- Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa sopan dan santun)
- Menguasai standar Operasional Prosedur
- Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimum dan informasi publik
- Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
- Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik
- Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
- Mampu mengoperasikan komputer
- Memahami penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan aplikasi lainnya.
- Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting
- Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau langsung di ruang kerja Kepala Dinas
- Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan atau rapat Tim Teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas.
6 (enam) orang
- Maklumat Pelayanan
- Pakta Integritas
- Motto Pelayanan
- Penerbitan produk pelayanan dijamin keabsahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kerahasiaan terjamin
- Dalam hal terjadi kerusakan atau kehilangan produk pelayanan, pemohon dapat mengajukan permohonan penggantian dengan melampirkan bukti yang rusak atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas dapat menerbitkan kembali
- Dalam hal terjadi kekeliruan atau kesalahan penerbitan produk pelayanan, maka akan ditinjau kembali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rapat koordinasi secara rutin setiap bulan terkait pelaksanaan pelayanan
- Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dilakukan secara rutin dan berkelnajutan setiap 3 (tiga) bulan sekali, sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.