PINDAH KELUAR WNI

  • Home
  • LAYANAN
  • PINDAH KELUAR WNI
LAYANAN SURAT PINDAH KELUAR WNI ANTAR KABUPATEN KOTA DAN ANTAR PROVINSI

  1. Lampirkan Surat pengantar dari Desa;
  2. Mengisi surat pengantar pindah (F-1.33) di Desa/Kelurahan;
  3. Mengisi formulir permohonan pindah (F-1.34) di Desa/Kelurahan;
  4. Mengisi surat pengantar pindah (F-1.35) di Kecamatan;
  5. Mengisi formulir permohonan pindah (F-1.36) di Kecamatan;
  6. Lampirkan Pas foto warna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar;
  7. Lampirkan KK dan KTP asli alamat yang lama di tarik; dan
  8. Berkas diproses di Disdukcapil.

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pindah keluar;
  2. Petugas loket menerima dan mengoreksi kelengkapan berkas jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika berkas sudah lengkap diteruskan kepada administrator Siak pindah datang dan pendataan penduduk;
  3. Administrator SIAK pindah datang dan pendataan penduduk memproses konsep surat pindah keluar sesuai daerah tujuan pindah antar Kab/Kota/Prov dan diteruskan kepada Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk;
  4. Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk mengoreksi berkas surat keterangan pindah keluar,jika berkas tidak lengkap dan tidak sesuai dengan berkas permohonan dikembalikan kepada administrator siak pindah datang dan pendataan penduduk, jika berkas lengkap dan benar diteruskan kepada Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  5. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk megoreksi surat keterangan pindah keluar. Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk. Jika benar di beri paraf dan diteruskan ke administrator siak pindah datang dan pendataan penduduk untuk di cetak surat keterangn pindah keluar;
  6. Administrator siak pindah datang dan pendataan penduduk mencetak surat keterangan pindah keluar dan diteruskan kepada kepala dinas untuk ditandatangani;
  7. Kadis menandatangani surat keterangan pindah keluar dan diteruskan kepada pengolah data pindah datang dan pendataan penduduk; dan
  8. Pengolah Data Pindah Datang dan Pendataan Penduduk meregistrasi, membubuhkam cap dinas, memilah berkas dan menyerahkan kepada pemohon; dan
  9. Pemohon menerima surat keterangan pindah keluar dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.

5 (lima) hari kerja sejak berkas diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya atau gratis

  1. Kotak Saran
  2. Telp Kantor 0562 - 362661
  3. Email Kantor [email protected]
  4. Nomor WhatsApp Pengaduan +6282154686554