Berkas SPPLN (Surat Pengantar Pindah Luar Negeri)
- Surat pengantar RT
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Pas foto warna ukuran 3 x 4
- Mengisi blanko SPPLN di kelurahan
- SPPLN di proses d kelurahan
- Di bawa ke kecamatan untuk diketahui/ditandatangani Camat
- Membawa berkas SPPLN yang sudah ditandatangani yang bersangkutan dan Lurah
- Pas foto warna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Mengisi blanko SKPLN (di Disdukcapil)
- KK dan KTP asli di tarik di Disdukcapil
- SKPLN di proses di Disdukcapil
- SKPLN digunakan sebagai salah satu syarat dalam pengurusan pasport
- Pemohon mengajukan berkas permohonan pindah ke luar negeri
- Petugas Loket menerima dan mengoreksi berkas permohonan pindah ke luar negeri, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika berkas sudah diteruskan kepada Administrator SIAK Pindah Datang dan Pendataan Penduduk
- Administrator SIAK Pindah Datang dan Pendataan Penduduk memproses konsep surat pindah keluar negeri sesuai negara tujuan dan diteruskan kepada Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk
- Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk mengoreksi berkas surat keterangan pindah keluar negeri, jika berkas tidak lengkap dan tidak sesuai dengan berkas permohonan dikembalikan kepada Administrator SIAK Pindah Datang, jika berkas lengkap dan benar diteruskan kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk memberi paraf konsep surat keterangan pindah keluar negeri dan diteruskan ke Administrator SIAK Pindah Datang dan Pendataan Penduduk untuk di cetak surat keterangan pindah keluar negeri
- Administrator SIAK Pindah Datang dan Pendataan Penduduk mencetak surat keterangan pindah keluar negeri dan diteruskan kepada Kadis untuk ditandatangani
- Kadis menandatangani surat keterangan pndah keluar negeri dan diteruskan kepada pengolah data Pindah Datang dan Pendataan Penduduk
- Pengolah data Pindah Datang dan Pendataan Penduduk meregistrasi, membubuhkan cap dinas, memilah berkas dan menyerahkan kepada pemohon
- Pemohon menerima surat keterangan pindah keluar negeri dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.
5 (lima) hari kerja sejak berkas diterima dengan benar dan lengkap
Tidak dipungut biaya atau gratis
- Kotak Saran
- Telp Kantor 0562 - 362661
- Email Kantor [email protected]
- Nomor WhatsApp Pengaduan +6282154686554