AKTA HILANG RUSAK

  • Home
  • LAYANAN
  • AKTA HILANG RUSAK
LAYANAN PENCATATAN AKTA HILANG ATAU RUSAK

Akta Rusak :
  1. Melampirkan Kutipan Akta yang rusak
  2. Fotocopy kutipan akta Kelahiran (jika ada)
  3. Fotocopy KK dan KTP
Akta Hilang :
  1. Melampirkan surat laporan kehilangan dari kepolisian (yang melapor yang kehilangan akta/ortu/wali)
  2. Fotocopy kutipan akta Kelahiran (jika ada)
  3. Fotocopy KK dan KTP

  1. Permohon mengajukan permohonan kutipan akta yang rusak atau hilang ke petugas loket akta
  2. Petugas loket menerima, mengecek kelengkapan berkas, mencatat dan membuatkan bukti pengambilan dan diserahkan kepada pemohon
  3. Berkas yang telah dicatat diserahkan kepada operator akta untuk dientri Operator akta menginput data dan mencetak kutipan akta yang rusak atau hilang dan diteruskan kepada staf pengadministrasian
  4. Staf pengadministrasian akta menerima berkas yang rusak atau hilang, memverifikasi, memberikan catatan di register sesuai keperluan pemohon dan diteruskan kepada kasi
  5. Kasi mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf kutipan akta yang rusak atau hilang. Jika data tidak sesuai dengan berkas maka dikembalikan kepada pemohon dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada kabid pelayanan pencatatan sipil
  6. Kabid Pelayanan pencatatan sipil mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf kutipan akta yang rusak atau hilang. Jika data tidak sesuai dengan berkas maka dikembalikan kepada kasi dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada kepala dinas
  7. Kepala Dinas mendatangani register dan kutipan akta dan diteruskan kepada Bidang Pelayanan pencatatan sipil untuk diproses Bidang pencatatan sipil membubuhkan cap dinas, memilah berkas register, kutipan akta dan menyerahkan kepada loket dan pengarsipan kutipan akta dan menyerahkan kepada loket dan pengarsipan Pemohon menerima kutipan akta dengan menunjukkan bukti pengambilan.

14 (empat belas) hari kerja sejak berkas diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya atau gratis

  1. Kotak Saran
  2. Telp Kantor 0562 - 362661
  3. Email Kantor [email protected]
  4. Nomor WhatsApp Pengaduan +6282154686554