PROFIL kabid_dafduk
TUGAS POKOK
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang identitas penduduk, pindah datang dan pendataan penduduk.
FUNGSI
- Penyusunan program kerja di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
- Penyiapan kebijakan dan perumusan di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
- Pengkoordinasian kegiatan di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
- Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk susuai peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan kegiatan pelayanandan administrasi di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
MEMBAWAHI
- Seksi Identitas Penduduk
- Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk