GANTI KTP ELEKTRONIK

  • Home
  • LAYANAN
  • GANTI KTP ELEKTRONIK
LAYANAN PEMBUATAN PERGANTIAN KTP ELEKTRONIK

KTP-Elektronik Rusak :
  1. Pengantar RT
  2. Melampirkan KTP-Elektronik yang rusak
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Mengusulkan Melalui TPDK Kecamatan
KTP-Elektronik Hilang :
  1. Pengantar RT
  2. Melampirkan Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian
  3. Fotokopi KK
  4. Mengusulkan Melalui TPDK Kecamatan
Perubahan data KTP-Elektronik :
  1. Pengantar RT
  2. Melampirkan KTP-Elektronik
  3. Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga Perubahan
  4. Mengusulkan Melalui TPDK Kecamatan
  5. Pemohon yang akan memperbaiki foto dan tandatangan wajib datang ke Disdukcapil

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan penggantian KTP-el
  2. Petugas Loket menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan. Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika persyaratan lengkap diteruskan kepada Petugas pencetakan KTP-el di Dinas Kependukdukan dan Pencatatan Sipil
  3. Petugas Pencetakan KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan Konsolidasi data perekaman KTP-el kepada Kemendagri, jika data bermasalah dikembalikan kepada pengolah data identitas penduduk untuk dilakukan konfirmasi kepada pemohon, jika tidak bermasalah dilakukan pencetakan KTP-el dan di registrasi, selanjutnya diteruskan kepada pengolah data identitas penduduk
  4. Pengolah data identitas penduduk meregistrasi KTP-el dan diteruskan kepada pemohon
  5. Pemohon menerima KTP-el

5 (lima) hari kerja sejak berkas diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya atau gratis

  1. Kotak Saran
  2. Telp Kantor 0562 - 362661
  3. Email Kantor [email protected]
  4. Nomor WhatsApp Pengaduan +6282154686554