KTP-Elektronik Rusak :
- Pengantar RT
- Melampirkan KTP-Elektronik yang rusak
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Mengusulkan Melalui TPDK Kecamatan
- Pengantar RT
- Melampirkan Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian
- Fotokopi KK
- Mengusulkan Melalui TPDK Kecamatan
- Pengantar RT
- Melampirkan KTP-Elektronik
- Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga Perubahan
- Mengusulkan Melalui TPDK Kecamatan
- Pemohon yang akan memperbaiki foto dan tandatangan wajib datang ke Disdukcapil
- Pemohon mengajukan permohonan pembuatan penggantian KTP-el
- Petugas Loket menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan. Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika persyaratan lengkap diteruskan kepada Petugas pencetakan KTP-el di Dinas Kependukdukan dan Pencatatan Sipil
- Petugas Pencetakan KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan Konsolidasi data perekaman KTP-el kepada Kemendagri, jika data bermasalah dikembalikan kepada pengolah data identitas penduduk untuk dilakukan konfirmasi kepada pemohon, jika tidak bermasalah dilakukan pencetakan KTP-el dan di registrasi, selanjutnya diteruskan kepada pengolah data identitas penduduk
- Pengolah data identitas penduduk meregistrasi KTP-el dan diteruskan kepada pemohon
- Pemohon menerima KTP-el
5 (lima) hari kerja sejak berkas diterima dengan benar dan lengkap
Tidak dipungut biaya atau gratis
- Kotak Saran
- Telp Kantor 0562 - 362661
- Email Kantor [email protected]
- Nomor WhatsApp Pengaduan +6282154686554