PINDAH DATANG WNI @KECAMATAN

  • Home
  • LAYANAN
  • PINDAH DATANG WNI @KECAMATAN
LAYANAN PINDAH DATANG WNI ANTAR KECAMATAN

  1. Mengisi formulir pindah datang WNI (F-1.08) dan ditandatangani oleh Pj.Kades/Lurah dan Pj.Kecamatan asal serta Pj.Desa/Lurah dan Pj.Desa/Lurah Kecematan tujuan;
  2. Pengisian formulir permohonan pembuatan KK (F-1.15);
  3. Pengisian formulir permohonan KTP (F-1.21);
  4. Melampirkan KK dan KTP yang asli; dan
  5. Pas foto warna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pindah;
  2. Petugas loket menerima dan mengoreksi berkas permohonan pindah, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika berkas sudah diteruskan kepada Administrator SIAK Pindah Datang dan Pendataan Penduduk;
  3. Administrator SIAK Pindah Datang dan Pendataan Penduduk mengambil data secara online dari Kecamatan asal dipindahkan kepada Kecamatan tujuan dan mencetak konsep kartu keluarga kemudian diteruskan kepada Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk;
  4. Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk mengoreksi berkas surat keterangan pindah dan konsep kartu keluarga, jika berkas tidak lengkap dan tidak sesuai dengan berkas permohonan dikembalikan kepada Administrator SIAK Pindah Datang dan Pendataan Penduduk, jika berkas lengkap dan benar diteruskan kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  5. Kabid pelayanan Pendaftaran Penduduk mengoreksi konsep kartu keluarga. Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk untuk diperbaiki, jika benar di beri paraf dan diteruskan ke Administrator SIAK Pindah Datang dan Pendataan Penduduk untuk di cetak kartu keluarga asli;
  6. Kadis menandatangani kartu keluarga dan diteruskan kepada pengolah data Pindah Datang dan Pendataan Penduduk;
  7. Pengolah data Pindah Datang dan Pendataan Penduduk meregistrasi, membubuhkan cap dinas, memilah berkas dan menyerahkan kepada pemohon; dan
  8. Pemohon menerima surat keterangan pindah datang WNI antar kecamatan dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan.

5 (lima) hari kerja sejak berkas diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya atau gratis

  1. Kotak Saran
  2. Telp Kantor 0562 - 362661
  3. Email Kantor [email protected]
  4. Nomor WhatsApp Pengaduan +6282154686554