AKTA WNI LUAR NEGERI

  • Home
  • LAYANAN
  • AKTA WNI LUAR NEGERI
LAYANAN PELAPORAN AKTA KELAHIRAN, KEMATIAN, PERKAWINAN DAN PERCERAIAN WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI

  1. Fotokopi kutipan akta
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi KTP
  5. Surat keterangan dari konsulat Jenderal RI
  6. Kutipan Akta Asli

  1. Pemohon mengajukan permohonan pelaporan peristiwa penting WNI dari luar negeri kepada petugas penerima
  2. Pemroses dokumen menerima, mengoreksi kelengkapan persyaratan. jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon, jika persyaratan lengkap petugas meregistrasi, mancatat dan membuat bukti pengambilan diteruskan kepada pranata komputer
  3. Administrator SIAK Pencatatan Sipil mengiput data dan mencetak konsep pelaporan peristiwa penting WNI dari luar negeri dan diteruskan kepada kasi
  4. Kasi mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep akta ruusak, hilang, jika data tidak sesuai dengan berkas maka dikembalikan kepada administrator SIAK pencapil dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada kabid
  5. Kabid pelayanan pencatatan sipil mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep pelaporan peristiwa penting WNI dari luar negeri. Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan kepada administrator SIAK pencapil dan jika sesuai dengan berkas diteruskan kepada kabid
  6. Kabid memberikan paraf konsep pelaporan peristiwa penting WNI dari luar negeri dan diteruskan kepada administrator SIAK pencapil untuk di cetak pelaporan peristiwa penting WNI dari luar negeri.
  7. Administrator SIAK pencapil mencetak pelaporan peristiwa penting WNI dari Luar Negeri dan diteruskan kepada kepala dinas untuk ditandatangani. Kepala dinas menandatangani pelaporan peristiwa penting WNI dari Luar negeri diteruskan kepada pemroses pelaporan peristiwa penting dari luar negeri.
  8. Pemroses dokumen membubuhkan cap dinas pada pelaporan peristiwa penting WNI dari luar negeri dan menyerahkan kepada pemohon.
  9. Pemohon menerima pelaporan peristiwa penting WNI dari luar negeri dengan menunjukkan bukti pengambilan

5 (lima) hari kerja sejak berkas diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya atau gratis

  1. Kotak Saran
  2. Telp Kantor 0562 - 362661
  3. Email Kantor [email protected]
  4. Nomor WhatsApp Pengaduan +6282154686554