SURAT PINDAH

  • Home
  • LAYANAN
  • SURAT PINDAH
LAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH

Penerbitan Surat Keterangan Pindah :
  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  2. KTP-el asli / SKTT bagi OA Pemegang KITAS
  3. Kartu Keluarga (KK) asli
  4. Dokumen Perjalanan dan KITAP / KITAS bagi OA
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Karena Transmigrasi :
  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. Kartu seleksi calon transmigran
  4. Surat pemberitahuan pemberangkatan
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri Untuk Menetap :
  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. KTP-el

  1. Pemohon mengirim berkas permohonan adminduk melalui Nomor WA Layanan dalam bentuk file pdf
  2. Pemohon menerima resi bukti pedaftaran dan tanggal pengambilan
  3. Pemohon menerima email bisa melalui email Pemohon/Desa/Kecamatan dan bisa dicetak di Desa/Kecamatan atau langsung oleh pemohon dengan menggunakan kertas A4 80 gram.

3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya atau gratis

Pengaduan langsung, melalui :
  1. Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan
Pengaduan melalui media, melalui :
  1. Kotak Saran/ kotak kepuasan masyarakat
  2. Email Kantor : [email protected]
  3. Melalui surat : d/a Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sambas Jl. Pembangunan Sambas – Kode Pos 79162
  4. WA Konsultasi : 081254303355
  5. Website : disdukcapil.sambas.go.id

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan

Front Office :
  1. Loket Penerimaan
  2. Loket Penyerahan
  3. Ruang/Tempat Layanan Informasi
Sarana dan Prasarana :
  1. Halaman Parkir Roda 4
  2. Tempat Parkir Roda 2
  3. Sarana berkebutuhan khusus (jalur khusus, parkir, toilet)
  4. Alat berkebutuhan khusus (kursi roda, tongkat, dll)
  5. Ruang Tunggu
  6. Toilet pengguna layanan (terpisah Laki dan Perempuan)
  7. Ruang Laktasi dan Bermain Anak
  8. Fotocopy
  9. Kantin
  10. Musholla
  11. Ruang konsultasi dan pengaduan
  12. Ruang Rapat
  13. Gudang Arsip
Fasilitas Pendukung :
  1. Formulir
  2. Petunjuk Arah Lokasi (Denah ruangan)
  3. Personal Computer, Printer dan Scanner
  4. Printer Cetak KTP-el (Printer Fargo)
  5. Printer Cetak KIA (Printer Evolis)
  6. Telepon dan Faksimile
  7. Mesin/sistem antrian
  8. Monitor antrian
  9. CCTV
  10. Alat Pengukur Kepuasan Layanan
  11. Billboard
  12. Laman website/e-mail, facebook, instagram
  13. Alat Pemadam Kebakaran
  14. Pendingin ruangan
  15. Kursi Tunggu
  16. wastafel
  17. Brosur/leaflet
  18. Banner
  19. Televisi
  20. Jaringan Wifi
  21. Atribut Pelaksana Layanan
  22. Fasilitas pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan
Sarpras Pendukung Pelayanan Dokumen Adminduk :
  1. Ruang Server
  2. Server
  3. Jaringan VPN
  4. Jaringan Internet
  5. Aplikasi Konsolidasi, SIAK, Pendaftaran
  6. Smartphone (HP)Pelayanan
  7. Fasilitas pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan

  1. Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa sopan dan santun)
  2. Menguasai standar Operasional Prosedur
  3. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimum dan informasi publik
  4. Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
  5. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik
  6. Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien
  7. Mampu mengoperasikan komputer
  8. Memahami penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan aplikasi lainnya.

  1. Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting
  2. Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau langsung di ruang kerja Kepala Dinas
  3. Kepala Bidang melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan atau rapat Tim Teknis SKPD serta melaporkan kepada Kepala Dinas.

6 (enam) orang

  1. Maklumat Pelayanan
  2. Pakta Integritas
  3. Motto Pelayanan

  1. Penerbitan produk pelayanan dijamin keabsahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Kerahasiaan terjamin
  3. Dalam hal terjadi kerusakan atau kehilangan produk pelayanan, pemohon dapat mengajukan permohonan penggantian dengan melampirkan bukti yang rusak atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas dapat menerbitkan kembali
  4. Dalam hal terjadi kekeliruan atau kesalahan penerbitan produk pelayanan, maka akan ditinjau kembali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Rapat koordinasi secara rutin setiap bulan terkait pelaksanaan pelayanan
  2. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dilakukan secara rutin dan berkelnajutan setiap 3 (tiga) bulan sekali, sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.